Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Air untuk keperluan irigasi dapat diambil langsung dari sumber air yang tersedia di daerah.
(2) Pengambilan air secara langsung dari sumber air yang tersedia di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa mengubah kondisi alami sumber air.
(3) Penggunaan air untuk irigasi yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air harus dilakukan dengan mekanisme izin penggunaan sumberdaya air.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
