Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pembangunan Jaringan Irigasi dilengkapi dengan pembangunan saluran pembuang yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.
(2) Jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air agar tidak mengganggu produktivitas lahan.
(3) Kelebihan air irigasi yang dialirkan melalui jaringan drainase harus dijaga mutunya dengan upaya pencegahan pencemaran agar memenuhi persyaratan mutu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lingkungan hidup.
(4) Air drainase yang masih memenuhi mutu airnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimanfaatkan kembali untuk dipakai sebagai penggunaan ulang air irigasi di bagian hilirnya.
(5) Pemerintah Daerah, Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air dan masyarakat berkewajiban menjaga kelangsungan fungsi drainase.
Koreksi Anda
