Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pembagian dan Pemberian Air pada Daerah Irigasi wajib memperhatikan asas keadilan dan pemerataan.
(2) Pembagian dan Pemberian Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Dinas dan dikoordinasikan dengan P3A.
(3) Alokasi air yang akan diberikan kepada P3A di masing- masing jaringan tersier berdasarkan rencana tanam.
(4) Alokasi air diberikan berdasarkan satuan volumetrik.
(5) Penentuan volumetrik diperoleh dari bacaan tinggi muka air di bangunan ukur menjadi dasar penetapan pembagian air bagi petugas operasional pembagian air.
Koreksi Anda
