Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pembagian Air Irigasi dalam jaringan primer, sekunder, dan tersier dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Dinas.
(2) Pembagian Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui bangunan bagi atau bangunan bagi sadap, kecuali pada jaringan tersier.
(3) Pembagian Air Irigasi dalam jaringan tersier berkoordinasi dengan P3A.
Koreksi Anda
