Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Primer, Sekunder, dan Tersier menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dalam melakukan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan P3A.
(3) Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air dapat berperan dalam Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Primer
dan Sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
(4) Dalam rangka pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas:
a. berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk rekrutmen Pamong Banyu;
b. MENETAPKAN tugas pokok dan fungsi Pamong Banyu;
dan
c. MENETAPKAN standar operasional prosedur untuk Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi oleh Pamong Banyu.
Koreksi Anda
