Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Jaringan Irigasi meliputi kegiatan Operasi, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi. (2) Pengelolaan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas pada Jaringan Irigasi: a. primer; b. sekunder; dan c. tersier. (3) Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Irigasi Tersier dilakukan dengan mengikutsertakan peran P3A. (4) Pengelolaan Jaringan Irigasi dilakukan sesuai dengan: a. nilai-nilai budaya Yogyakarta; dan b. pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik nilai budaya yang dihasilkan, dikembangkan, dipelihara oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda