Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Jaringan Irigasi meliputi kegiatan Operasi, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi.
(2) Pengelolaan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas pada Jaringan Irigasi:
a. primer;
b. sekunder; dan
c. tersier.
(3) Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Irigasi Tersier dilakukan dengan mengikutsertakan peran P3A.
(4) Pengelolaan Jaringan Irigasi dilakukan sesuai dengan:
a. nilai-nilai budaya Yogyakarta; dan
b. pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik nilai budaya yang dihasilkan, dikembangkan, dipelihara oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
