Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi, yang meliputi:
a. teguran lisan/tertulis;
b. mengembalikan ke kondisi semula;
c. pembongkaran; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
