Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang memanfaatkan Air dari Sumber Air melalui Jaringan Irigasi yang dibangun Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat meningkatkan jaringan sendiri harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas. (2) Rekomendasi teknis dari Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan atau perizinan berusaha dari Gubernur.
Koreksi Anda