Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas bertanggung jawab melakukan Peningkatan Jaringan Irigasi Primer, Sekunder, dan Tersier. (2) Peningkatan Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas melibatkan P3A.
Koreksi Anda