Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dinas bertanggung jawab melakukan Peningkatan Jaringan Irigasi Primer, Sekunder, dan Tersier.
(2) Peningkatan Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas melibatkan P3A.
Koreksi Anda
