Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi, yang meliputi: a. teguran lisan/tertulis; b. mengembalikan ke kondisi semula; c. pembongkaran; dan/atau d. denda administratif. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda