Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
(2) Dalam melakukan Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Dinas melibatkan peran P3A.
Koreksi Anda
