Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Pembangunan Jaringan Irigasi Primer, Sekunder, dan Tersier. (2) Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang memanfaatkan Air dari Sumber Air melalui Jaringan Irigasi yang dibangun Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat membangun jaringan sendiri setelah memperoleh persetujuan desain dari Dinas dan izin Gubernur. (3) Persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin dari Gubernur.
Koreksi Anda