Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air, Pemerintah Daerah, badan usaha, badan sosial, dan/atau perseorangan dapat melakukan pengubahan dan/atau pembongkaran pada Jaringan Irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (2) Pengubahan dan/atau pembongkaran Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengganggu fungsi Jaringan Irigasi Primer, Sekunder, dan Tersier harus mendapat rekomendasi teknis dari Dinas.
Koreksi Anda