Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air, Pemerintah Daerah, badan usaha, badan sosial, dan/atau perseorangan dapat melakukan pengubahan dan/atau pembongkaran pada Jaringan Irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(2) Pengubahan dan/atau pembongkaran Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengganggu
fungsi Jaringan Irigasi Primer, Sekunder, dan Tersier harus mendapat rekomendasi teknis dari Dinas.
Koreksi Anda
