Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN garis sempadan pada Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi.
(2) Ruang sempadan Jaringan Irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan Pengelolaan Jaringan Irigasi kecuali dalam keadaan tertentu dengan rekomendasi dari Dinas.
(3) Penetapan garis sempadan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
