Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dilakukan oleh Dinas pada Jaringan Irigasi: a. primer; b. sekunder; dan c. tersier. (2) Dalam pelaksanaan untuk Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Dinas melibatkan peran P3A.
Koreksi Anda