Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dilakukan oleh Dinas pada Jaringan Irigasi:
a. primer;
b. sekunder; dan
c. tersier.
(2) Dalam pelaksanaan untuk Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, Dinas melibatkan peran P3A.
Koreksi Anda
