Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Jaringan Irigasi dilakukan sesuai dengan:
a. nilai-nilai budaya Yogyakarta; dan
b. pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik nilai budaya yang dihasilkan, dikembangkan, dipelihara oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(2) Pengembangan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan
memperhatikan rencana pembangunan pertanian, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengembangan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi.
Koreksi Anda
