Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengaturan Air Irigasi didasarkan atas rencana tahunan Pengaturan Air Irigasi yang memuat rencana tahunan Pembagian dan Pemberian Air Irigasi.
(2) Dinas sesuai dengan kewenangannya menyusun rancangan rencana tahunan Pembagian dan Pemberian Air Irigasi berdasarkan rencana tahunan Penyediaan Air Irigasi.
(3) Rencana tahunan Pembagian dan Pemberian Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibahas dan
disepakati oleh Komisi Irigasi sesuai dengan Daerah Irigasinya dengan memperhatikan kebutuhan air untuk irigasi yang disepakati Perkumpulan Petani Pemakai Air di setiap Daerah Irigasi.
(4) Rencana tahunan Pembagian dan Pemberian Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Pembagian dan Pemberian Air Irigasi berdasarkan rencana tahunan Pembagian dan Pemberian Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier.
(6) Pembagian dan Pemberian Air Irigasi dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terukur oleh pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan rencana tanam.
(7) Penggunaan air irigasi di luar rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
