Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Air Irigasi ditujukan untuk mendukung
produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian yang maksimal dan memenuhi kebutuhan lainnya.
(2) Penyediaan Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan berdasarkan prakiraan ketersediaan air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam.
(3) Penyediaan Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rencana tahunan penyediaan air irigasi pada setiap Daerah Irigasi yang disusun oleh Dinas berdasarkan rancangan rencana tata tanam atas usulan P3A.
(4) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam Penyediaan Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengupayakan:
a. optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada Daerah Irigasi atau antar Daerah Irigasi; dan
b. keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka Penyediaan Air Irigasi.
(5) Penyusunan rencana tata tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyusunan rencana tahunan Penyediaan Air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
