Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan air irigasi meliputi:
a. untuk pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan
b. untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(2) Penggunaan air irigasi untuk pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada petani pemakai air melalui P3A sesuai dengan desain rencana secara adil dan proporsional.
(3) Penggunaan air irigasi untuk pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prioritas utama penyediaan air irigasi di atas semua kebutuhan lainnya.
(4) Penetapan prioritas utama penggunaan air irigasi untuk pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk memberikan perlindungan dan jaminan penggunaan Air irigasi bagi P3A.
(5) Penggunaan air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
