Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemantauan dan evaluasi; b. pelaporan; c. pemberian rekomendasi teknis; dan d. penertiban. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan masyarakat dalam bentuk penyampaian laporan dan/atau pengaduan secara tertulis maupun secara tidak tertulis kepada Dinas.
Koreksi Anda