Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. pemantauan dan evaluasi;
b. pelaporan;
c. pemberian rekomendasi teknis; dan
d. penertiban.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikutsertakan masyarakat dalam bentuk penyampaian laporan dan/atau pengaduan secara tertulis maupun secara tidak tertulis kepada Dinas.
Koreksi Anda
