Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Inspektorat.
Koreksi Anda
