Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara transparan dan akuntabel.
(2) Informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara terarah menggunakan media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana pada paling sedikit meliputi:
a. sistem informasi manajemen irigasi;
b. sistem informasi berbasis elektronik pengelolaan air irigasi; dan
c. kondisi eksisting pengelolaan irigasi.
Koreksi Anda
