Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air yang berpartisipasi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. piagam/sertifikat;
b. barang; dan/atau
c. dana/bantuan apresiasi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
