Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kooordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui Komisi Irigasi. (2) Dalam melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem irigasi, Komisi Irigasi dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri sidang Komisi Irigasi untuk memperoleh informasi yang diperlukan. (3) Koordinasi pengelolaan jaringan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna dapat dilaksanakan melalui forum koordinasi Daerah Irigasi.
Koreksi Anda