Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Kooordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui
Komisi Irigasi.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem irigasi, Komisi Irigasi dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri sidang Komisi Irigasi untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
(3) Koordinasi pengelolaan jaringan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna dapat dilaksanakan melalui forum koordinasi Daerah Irigasi.
Koreksi Anda
