Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan jaringan irigasi terdiri dari: a. pengembangan jaringan irigasi; dan b. pengelolaan jaringan irigasi. (2) Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan studi kelayakan dan detail teknis perencanaan. (3) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi. (4) Perhitungan angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada setiap Daerah Irigasi dilakukan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersama dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air berdasarkan penelusuran jaringan dengan memperhatikan kontribusi Perkumpulan Petani Pemakai Air. (5) Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda