Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan pemberdayaan organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air.
(2) Pemberdayaan organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembentukan badan hukum pada organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air;
b. peningkatan kapasitas kelembagaan organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air;
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air dari aspek teknis Pengelolaan Jaringan Irigasi; dan
d. pelaksanaan tata nilai budaya Yogyakarta dalam
Pengelolaan Jaringan Irigasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
