Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c, beranggotakan: a. wakil Pemerintah Daerah; b. wakil organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air pada Daerah Irigasi lintas Kabupaten/Kota; c. wakil kelompok pengguna Jaringan Irigasi lain; d. wakil Komisi Irigasi Kabupaten/Kota yang mempunyai Daerah Irigasi lintas kabupaten/Kota. (2) Komisi Irigasi Provinsi berkedudukan di ibukota Daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur. (3) Komisi Irigasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan keputusan Gubernur.
Koreksi Anda