Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Komisi Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(2) huruf c, beranggotakan:
a. wakil Pemerintah Daerah;
b. wakil organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air pada Daerah Irigasi lintas Kabupaten/Kota;
c. wakil kelompok pengguna Jaringan Irigasi lain;
d. wakil Komisi Irigasi Kabupaten/Kota yang mempunyai Daerah Irigasi lintas kabupaten/Kota.
(2) Komisi Irigasi Provinsi berkedudukan di ibukota Daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
(3) Komisi Irigasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
