Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. P3A;
b. GP3A; dan
c. IP3A.
(2) P3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau di Kalurahan/Kelurahan.
(3) P3A dapat membentuk GP3A pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
(4) GP3A sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat membentuk IP3A pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
Koreksi Anda
