Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tata kelola dalam pengelolaan Jaringan Irigasi yang baik dibentuk kelembagaan pengelola irigasi. (2) Kelembagaan pengelola irigasi terdiri dari: a. Dinas; b. Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air; dan c. Komisi Irigasi.
Koreksi Anda