Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tata kelola dalam pengelolaan Jaringan Irigasi yang baik dibentuk kelembagaan pengelola irigasi.
(2) Kelembagaan pengelola irigasi terdiri dari:
a. Dinas;
b. Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air; dan
c. Komisi Irigasi.
Koreksi Anda
