Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keberlanjutan sistem irigasi dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. (2) Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh: a. keandalan air irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan pembangunan, bendung, embung, bangunan penangkap mata air, sumur bor air tanah, dan jaringan drainase yang memadai, mengendalikan mutu air, serta memanfaatkan kembali air drainase; b. keandalan prasarana irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan peningkatan, dan pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi; dan/atau c. meningkatnya pendapatan masyarakat petani dari usaha tani yang diwujudkan melalui kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang mendorong keterpaduan dengan kegiatan diversifikasi dan modernisasi usaha tani. (3) Keandalan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain diupayakan dengan mengamankan fungsi sumber air melalui: a. pengelolaan daerah aliran sungai; b. pengelolaan sempadan atau sabuk hijau waduk, embung; c. pengelolaan sempadan mata air; d. pembuatan sumur resapan disekitar sumur bor air tanah; e. pemeliharaan sarana dan prasarana sumber air; dan/atau f. pencegahan pencemaran. (4) Pengelolaan daerah aliran sungai dimaksudkan untuk pengamanan fungsi penyerapan aliran permukaan dilakukan dengan cara : a. menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi daerah aliran sungai secara berkala; b. mencegah pelanggaran pada daerah aliran sungai; c. melaporkan pelanggaran pemanfaatan daerah aliran sungai ke Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti; dan/atau d. membudidayakan tanaman perkebunan dan penghijauan pada daerah aliran sungai. (5) Pengelolaan sempadan atau sabuk hijau, embung dan tampungan lainnya, dimaksudkan untuk pengamanan fungsi tampungan air dilakukan dengan cara: a. menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala; b. mencegah pelanggaran daerah sabuk hijau, embung dan tampungan lainnya; c. melaporkan pelanggaran pemanfaatan daerah sabuk hijau ke Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti; dan d. membudidayakan tanaman perkebunan dan penghijauan pada daerah sabuk hijau, embung dan tampungan lainnya; dan/atau e. memberikan rekomendasi teknis pemanfaatan lahan sekitar sempadan atau sabuk hijau embung dan tampungan lainnya; (6) Pengelolaan sempadan mata air dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pelepasan air tanah pada mata air dilakukan dengan cara: a. membebaskan tanah pada lokasi pemunculan mata air dan sempadannya untuk menjadi aset Daerah; b. memasang pagar pengaman yang kuat yang tidak mengganggu kelangsungan fungsi mata air; c. menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala; d. melarang penggalian dan/atau pengeboran pada mata air; e. mencegah pelanggaran daerah sempadan sumber air dengan melibatkan masyarakat; f. melaporkan pelanggaran pemanfaatan sempadan ke Pemerintah Daerah agar ditindaklanjuti; dan/atau g. melakukan pengawasan pemanfaatan lahan sekitar mata air; (7) Sempadan atau sabuk hijau yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda