Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dinas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berdasarkan rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengatur, menata, dan meningkatkan pelayanan bagi pemakai air irigasi untuk pemanfaatan air irigasi sesuai fungsi dan peruntukannya.
(3) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan mendayagunakan sumber daya air, berdasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
(4) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras.
(5) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta Masyarakat Petani/Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air.
Koreksi Anda
