Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN kebijakan daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Pemerintah Daerah melalui Dinas menyusun rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan pada Daerah Irigasi dengan memperhatikan: a. perkembangan lahan pertanian; b. kebutuhan nyata pengelolaan jaringan irigasi; c. kebutuhan nyata pengembangan jaringan irigasi masyarakat; d. musyawarah Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air; dan/atau e. rekomendasi Komisi Irigasi. (2) Penyusunan rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap: a. studi awal; b. survei dan identifikasi lapangan; dan c. studi kelayakan. (3) Rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda