Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN kebijakan daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Pemerintah Daerah melalui Dinas menyusun rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan pada Daerah Irigasi dengan memperhatikan:
a. perkembangan lahan pertanian;
b. kebutuhan nyata pengelolaan jaringan irigasi;
c. kebutuhan nyata pengembangan jaringan irigasi masyarakat;
d. musyawarah Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air; dan/atau
e. rekomendasi Komisi Irigasi.
(2) Penyusunan rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap:
a. studi awal;
b. survei dan identifikasi lapangan; dan
c. studi kelayakan.
(3) Rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda
