Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
Tanggung jawab P3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a. melaksanakan peran parsitipatif dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi;
b. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; dan
c. berperan serta menjaga keberlanjutan sistem irigasi.
Koreksi Anda
