Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab P3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi: a. melaksanakan peran parsitipatif dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi; b. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; dan c. berperan serta menjaga keberlanjutan sistem irigasi.
Koreksi Anda