Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak P3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi: a. memperoleh akses untuk memanfaatkan air irigasi bagi pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat dalam sistem irigasi tersier; b. menggunakan air irigasi bagi pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat dalam sistem irigasi tersier; c. mengusulkan kebutuhan air irigasi bagi pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat; d. mendapatkan penghargaan berkaitan dengan pelaksanaan tanggungjawabnya dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini; e. memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; f. menyatakan pendapat berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; dan g. mendapat pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan tersier.
Koreksi Anda