Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
Hak P3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a. memperoleh akses untuk memanfaatkan air irigasi bagi pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat dalam sistem irigasi tersier;
b. menggunakan air irigasi bagi pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat dalam sistem irigasi tersier;
c. mengusulkan kebutuhan air irigasi bagi pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat;
d. mendapatkan penghargaan berkaitan dengan pelaksanaan tanggungjawabnya dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini;
e. memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
f. menyatakan pendapat berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; dan
g. mendapat pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan tersier.
Koreksi Anda
