Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. hak dan tanggung jawab P3A; c. perencanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; d. pengelolaan Air Irigasi; e. pengembangan jaringan irigasi; f. pengelolaan jaringan irigasi; g. pengelolaan Aset Irigasi; h. kelembagaan pengelola Irigasi; i. pemberdayaan; j. pembiayaan Jaringan Irigasi; k. koordinasi Pengelolaan Jaringan Irigasi; l. partisipasi Masyarakat Petani; m. penghargaan; n. sistem informasi irigasi; o. pengawasan; p. ketentuan larangan; dan q. tata cara penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda