Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. hak dan tanggung jawab P3A;
c. perencanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
d. pengelolaan Air Irigasi;
e. pengembangan jaringan irigasi;
f. pengelolaan jaringan irigasi;
g. pengelolaan Aset Irigasi;
h. kelembagaan pengelola Irigasi;
i. pemberdayaan;
j. pembiayaan Jaringan Irigasi;
k. koordinasi Pengelolaan Jaringan Irigasi;
l. partisipasi Masyarakat Petani;
m. penghargaan;
n. sistem informasi irigasi;
o. pengawasan;
p. ketentuan larangan; dan
q. tata cara penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda
