Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk: a. mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian; b. mengoptimalkan fungsi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk mendukung produktivitas pertanian rakyat guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi; dan c. mewujudkan sistem irigasi yang berbasis budaya berdasarkan keistimewaan daerah.
Koreksi Anda