Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; b. meningkatkan partisipasi semua pihak yang berkepentingan, terutama masyarakat petani, dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani; dan c. melaksanakan kewenangan keistimewaan daerah dalam bidang kebudayaan dan tata ruang.
Koreksi Anda