Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk:
a. menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
b. meningkatkan partisipasi semua pihak yang berkepentingan, terutama masyarakat petani, dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani; dan
c. melaksanakan kewenangan keistimewaan daerah dalam bidang kebudayaan dan tata ruang.
Koreksi Anda
