Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c meliputi:
a. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi Kendaraan Bermotor Umum, meliputi:
1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan, dan asal tujuan perjalanan;
2. dokumen perizinan Kendaraan Bermotor Umum yang digantikan jika menggunakan Kendaraan Bermotor Umum cadangan;
3. kartu uji Kendaraan Bermotor Umum yang berisi keabsahan, masa berlaku, dan peruntukan; dan
4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah Penumpang.
b. pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor Umum, meliputi:
1. persyaratan teknis dan laik jalan;
2. fasilitas tanggap darurat Kendaraan Bermotor Umum;
3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita hamil; dan
4. identitas Kendaraan yang meliputi nama perusahaan, stiker dan/atau papan Trayek, dan jenis pelayanan.
c. pemeriksaan awak Kendaraan Bermotor Umum, meliputi:
1. pemeriksaan kompetensi;
2. pemeriksaan tanda pengenal dan seragam;
3. pemeriksaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif;
4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan fisik; dan
5. jam kerja Pengemudi.
d. pengawasan ketertiban Terminal Penumpang, meliputi:
1. pemanfaatan fasilitas utama Terminal Penumpang;
2. pemanfaatan fasilitas penunjang Terminal Penumpang;
3. ketertiban dan kebersihan fasilitas Terminal Penumpang; dan
4. keamanan di dalam Terminal Penumpang.
Koreksi Anda
