Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor Umum antar kota dalam provinsi wajib memasuki Terminal Penumpang.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi Kendaraan Bermotor Umum antar kota dalam provinsi yang Trayeknya melalui Terminal Penumpang.
(3) Pengelola Kendaraan antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memasuki Terminal Penumpang dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan izin; dan
d. denda.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
