Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor Umum antar kota dalam provinsi wajib memasuki Terminal Penumpang. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi Kendaraan Bermotor Umum antar kota dalam provinsi yang Trayeknya melalui Terminal Penumpang. (3) Pengelola Kendaraan antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memasuki Terminal Penumpang dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan izin; dan d. denda. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda