Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyediaan fasilitas bagi Penumpang penyandang disabilitas atau lanjut usia dan fasilitas untuk ibu hamil atau menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b luasan dan jenis disesuaikan dengan kebutuhan. (2) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan rambu dan/atau media informasi.
Koreksi Anda