Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan fasilitas penunjang Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, merupakan fasilitas yang harus disediakan di Terminal Penumpang sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal Penumpang.
(2) Penyediaan fasilitas penunjang Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. fasilitas penyandang disabilitas atau lanjut usia;
b. fasilitas untuk ibu hamil atau menyusui;
c. pos kesehatan;
d. fasilitas kesehatan;
e. fasilitas peribadatan;
f. pos polisi;
g. alat pemadam kebakaran; dan
h. fasilitas umum.
(3) Penyediaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi:
a. toilet;
b. rumah makan;
c. fasilitas istirahat awak Kendaraan Bermotor Umum;
d. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan;
e. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang;
f. fasilitas kebersihan;
g. fasilitas perbaikan ringan Kendaraan Bermotor Umum;
h. fasilitas perdagangan dan pertokoan; dan/atau
i. fasilitas penginapan.
(4) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fasilitas umum juga dapat berupa:
a. area merokok;
b. fasilitas anjungan tunai mandiri;
c. fasilitas pengantar barang;
d. fasilitas telekomunikasi dan/atau area dengan jaringan internet;
e. halte;
f. ruang anak-anak;
g. media pengaduan layanan; dan
h. fasilitas umum lainnya sesuai kebutuhan.
(5) Penyediaan dan pengelolaan fasilitas penunjang berupa fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
