Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas utama Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. jalur keberangkatan;
b. jalur kedatangan;
c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau penjemput;
d. tempat naik turun Penumpang;
e. tempat parkir Kendaraan;
f. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup;
g. perlengkapan jalan;
h. media informasi;
i. kantor pengelola Terminal; dan
j. loket penjualan tiket.
(2) Loket penjualan tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dapat dikecualikan apabila telah tersedia pelayanan tiket secara elektronik.
(3) Selain fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terminal Penumpang dilengkapi dengan fasilitas berupa:
a. pelayanan Pengguna Jasa dari pengusaha Kendaraan Bermotor Umum;
b. loket pembelian tiket secara online;
c. jalur pejalan kaki yang ramah terhadap orang dengan kebutuhan khusus; dan
d. tempat berkumpul darurat.
Koreksi Anda
