Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Terminal Penumpang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelas, yaitu :
a. kelas 1 (satu);
b. kelas 2 (dua); dan
c. kelas 3 (tiga).
(2) Klasifikasi Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas Kendaraan yang dilayani dengan mendasarkan pada kriteria minimal:
a. tingkat permintaan Angkutan;
b. keterpaduan pelayanan Angkutan;
c. jumlah Trayek;
d. jenis pelayanan Angkutan;
e. fasilitas utama dan fasilitas penunjang; dan
f. Simpul asal dan tujuan Angkutan.
(3) Penetapan kelas Terminal Penumpang ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Penetapan kelas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perubahan berdasarkan evaluasi dari Gubernur melalui perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Koreksi Anda
