Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengelola Terminal Penumpang wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban. (2) Fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitas utama; dan b. fasilitas penunjang.
Koreksi Anda