Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dapat digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan: a. tindakan korektif dalam pelayanan Terminal Penumpang; b. peningkatan kinerja pelayanan Terminal Penumpang; c. bimbingan teknis atau fasilitasi; dan d. penjatuhan sanksi administratif.
Koreksi Anda