Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan pemanfaatan. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal. (3) Pemanfaatan fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipungut jasa pelayanan. (4) Jasa pelayanan yang dapat dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa: a. Angkutan yang keluar masuk Terminal Penumpang; b. sewa ruang terbuka dan tertutup; dan c. parkir Kendaraan. (5) Pungutan terhadap jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pendapatan Daerah. (6) Tata cara pemungutan, besarnya pungutan, dan penggunaan hasil pungutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda