Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Zona perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c merupakan tempat perpindahan Penumpang dari berbagai jenis pelayanan Angkutan Penumpang Umum.
(2) Dalam zona perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Angkutan Penumpang Umum tidak diperkenankan untuk menunggu setelah menurunkan Penumpang.
Koreksi Anda
