Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10, Pemerintah
Daerah melaksanakan pembangunan Terminal Penumpang.
(2) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk terminal; dan
d. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang mencakup analisis dampak lalu lintas.
(3) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikerjasamakan dengan:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik Daerah;
c. badan usaha milik desa; dan
d. swasta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
