Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Perlindungan dan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan Petani.
19. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
