Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan dan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan Petani. 19. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda