Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat diberikan oleh Gubernur setelah dilakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi daerah yang dibentuk oleh Gubernur.
(3) Keanggotan tim verifikasi daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan infrastruktur;
d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
e. Instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
f. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian Sultan Ground dan Paku Alam Ground; dan
g. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
16. Pasal 38 dihapus.
17. Pasal 39 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
